BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPPKAD)

KABUPATEN SUMENEP

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang membawahi Sekretariat, 6 (enam) Bidang sebagaimana berikut :

  • Sekretariat dipimpin seorang Sekretaris yang membawahi 3 ( tiga ) Sub Bagian
  • Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 3 ( tiga ) Sub. Bidang.
  • Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 3 (tiga) Sub. Bidang.
  • Bidang Anggaran dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 3 (tiga) Sub. Bidang.
  • Bidang Perbendaharaan dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 3 (tiga) Sub. Bidang.
  • Bidang Akuntansi dan Pelaporan dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 3 (tiga) Sub. Bidang.
  • Bidang Aset dipimpin seorang Kepala Bidang yang membawahi 3 (tiga) Sub Bidang.

Adapun dasar hukum yang menjadi pedoman sebagai organisasi Perangkat Daerah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang memuat tentang pembentukan Badan/Dinas/Kantor/Bagian Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis.